PONOROGO — Polemik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan setelah sejumlah wali murid SMKN 1 Ponorogo mengaku diminta membayar iuran sebesar Rp 1,4 juta untuk berbagai kebutuhan sekolah. Salah satu wali murid bahkan menampilkan bukti percakapan serta formulir yang disebut mengarahkan orang tua untuk membayar nominal tersebut, sehingga muncul kesan bahwa pembayaran bersifat wajib.
Isu ini kemudian viral dan memicu beragam respons dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan transparansi mekanisme sumbangan di sekolah negeri, terlebih karena permintaan pembayaran muncul menjelang kegiatan sekolah penting bagi siswa baru. Unggahan para wali murid semakin memanaskan suasana, menimbulkan dugaan adanya praktik pungli yang dilakukan secara sistematis.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak sekolah melalui Wakasek dan Humas menegaskan bahwa angka Rp 1,4 juta bukan pungutan wajib, melainkan sumbangan sukarela yang telah disepakati dalam pertemuan antara komite dan orang tua. Sekolah menyatakan tidak pernah memaksa wali murid untuk membayar sesuai angka yang beredar, bahkan pembayaran diperbolehkan di bawah nominal sesuai kemampuan masing-masing keluarga.
Komite sekolah juga membantah keras dugaan pungli. Mereka menjelaskan bahwa sumbangan digunakan untuk keperluan pembangunan fasilitas, seperti pagar, taman edukasi, dan pengembangan sarana pembelajaran. Menurut komite, keputusan besaran sumbangan merupakan hasil musyawarah bersama, bukan instruksi sepihak.
Meski klarifikasi telah disampaikan, polemik ini menunjukkan perlunya komunikasi yang jauh lebih terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa sumbangan telah berubah menjadi kewajiban terselubung.
Kunjungi informasi terbaru lainnya di: https://gelanggangnews.com/













