Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh siswa SMA dan SMK membaca minimal 20 judul buku sebagai syarat kelulusan. Aturan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 000.4.14.1/174//11/2025 yang ditandatangani Gubernur Suhardi Duka pada 5 Juli 2025 dan mulai disosialisasikan pada 13 Juli 2025.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan budaya literasi di kalangan pelajar yang dinilai masih rendah. Gubernur menegaskan bahwa langkah ini diambil agar siswa terbiasa membaca, menambah wawasan, dan mengurangi ketergantungan pada gawai.
“Kalau tidak kita dorong sejak sekarang, anak-anak kita akan lebih banyak main HP daripada baca buku,” ujar Suhardi Duka.
Dari 20 buku yang diwajibkan, dua di antaranya harus berisi biografi tokoh asal Sulbar, yaitu Andi Depu dan Baharuddin Lopa. Selain itu, setiap sekolah diminta menyediakan perpustakaan atau pojok baca, lengkap dengan pengelola yang ditunjuk.
Pemerintah daerah juga mengatur agar siswa memiliki jadwal rutin kunjungan ke perpustakaan minimal satu kali dalam seminggu. Kepala sekolah bertanggung jawab memastikan siswa membaca buku yang telah ditentukan. Dana BOS pun dapat digunakan untuk pengadaan buku dan peningkatan fasilitas perpustakaan.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, serta menjadi bagian dari visi “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera”.
Meski menuai dukungan dari berbagai pihak karena dinilai progresif, kebijakan ini juga memunculkan tantangan, seperti distribusi buku yang belum merata dan keterbatasan fasilitas baca di daerah terpencil.
Namun secara umum, langkah ini diharapkan menjadi awal dari perubahan budaya baca di kalangan pelajar dan menciptakan generasi cerdas serta kritis di masa depan.
Baca berita lengkap dan terkini lainnya hanya di: https://gelanggangnews.com













