Pemerintah Singapura telah mengumumkan kebijakan baru yang melarang bayi di bawah usia 18 bulan terpapar layar, termasuk perangkat elektronik. Kebijakan ini diresmikan pada Selasa (21/1) oleh tiga kementerian utama, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga, dan akan diberlakukan mulai 1 Februari mendatang.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga mengatur durasi waktu penggunaan layar untuk anak-anak berusia 18 bulan hingga enam tahun, terutama dalam konteks pembelajaran. Pembatasan ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari risiko negatif seperti terganggunya perkembangan kognitif, kemampuan berbahasa, serta kesehatan mental dan fisik.
Melalui pernyataan resmi, pemerintah menyoroti bahwa penggunaan layar dalam waktu yang berlebihan, ditambah dengan gaya hidup pasif, dapat menghambat perkembangan anak secara keseluruhan. Oleh karena itu, kebijakan ini difokuskan pada anak-anak di bawah usia 12 tahun dan direncanakan akan diperluas ke kelompok usia lainnya di masa depan.

Sebagai bagian dari strategi nasional bernama Grow Well SG, pemerintah juga mengeluarkan rekomendasi tambahan untuk membatasi durasi screen time. Anak-anak berusia 3-6 tahun disarankan tidak menghabiskan waktu di depan layar lebih dari satu jam per hari, sementara anak usia 7-12 tahun diberi batas waktu maksimal dua jam, tidak termasuk tugas sekolah.
Kementerian Kesehatan juga menyerukan agar para orang tua lebih membatasi akses anak-anak mereka ke perangkat elektronik, termasuk media sosial. Inisiatif Grow Well SG ini bertujuan untuk mempromosikan gaya hidup sehat melalui perbaikan pola makan, kualitas tidur, pengalaman belajar, serta aktivitas fisik.
Langkah Singapura ini diharapkan dapat menjadi model bagi negara lain dalam menjaga kualitas hidup dan perkembangan anak-anak sejak usia dini.
Sumber: www.gelanggangnews.com
