GelanggangNews – JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai lebih dari setengah miliar rupiah di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dalam kasus tersebut.
Sederet barang bukti itu ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026). Tampak sebuah peti berwarna perak yang berisi uang palsu. Terlihat juga sejumlah barang bukti lain yang disita, mulai dari mesin cetak, pemotong kertas, hingga tinta.
Seorang pelaku berinisial MP telah diamankan dalam kasus tersebut. MP ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin (30/3/2026). Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita gepokan uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan dalam kotak menyerupai peti dan kardus.
“Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai sekitar Rp620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, satu orang pelaku berinisial MP telah diamankan,” ujar Kasubdit II Eksus/Perbankan (Ekbank) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Barang bukti tersebut antara lain pencetak (printer), tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu.
AKBP Robby menegaskan bahwa pengungkapan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi kini fokus mendalami peran pelaku serta jalur peredaran uang palsu tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu tersebut terkait perencana dan jejaring peredarannya,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai, khususnya pecahan besar. Warga diminta untuk lebih teliti dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pusat panggilan (call center) Polri 110 apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.

