Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Riau, 21,9 Kg Sabu Senilai Rp39,4 Miliar Disita

ByAdmin Gelanggang

Apr 16, 2026

GelanggangNews – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba jaringan Malaysia di Bengkalis, Riau. Tersangka bernama Rahmadi alias Adi diringkus beserta barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dalam operasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai rencana transaksi sabu skala besar yang melibatkan jaringan Malaysia-Riau di wilayah Bengkalis. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV, Kombes Pol. Handik Zusen, dan Kasatgas NIC, Kombes Pol. Kevin Leleury, kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Kronologi Penangkapan di Hotel

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi mengenai seorang pria mencurigakan yang membawa dua tas travel dan menginap di sebuah hotel di Bengkalis, tepatnya di kamar 202,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Setelah melakukan pemantauan intensif, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 03.19 WIB, tim menyergap Rahmadi di kamar tersebut. “Rahmadi alias Adi ini adalah kurir. Ia mengaku diperintah untuk mengambil barang oleh tersangka Beri,” ucapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, tim menemukan tas ransel berisi 20 bungkus sabu dengan berat bruto 21,9 kilogram. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Beri alias Bang Beri (DPO). Rahmadi, yang merupakan seorang residivis, mengenal Beri saat keduanya mendekam di Rutan Siak pada 2023.

Modus Operandi dan Komunikasi Lintas Sel

Tersangka berkomunikasi dengan pengendali menggunakan fitur call conference. Rahmadi dijanjikan upah Rp8 juta oleh rekan Beri untuk menjemput barang haram tersebut di wilayah Selat Baru.

“Ia baru menerima transfer awal sebesar Rp2 juta untuk keperluan operasional, seperti biaya sewa kendaraan dan konsumsi,” imbuhnya.

Kamuflase Pelepah Sawit

Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut diletakkan di pinggir jalan dekat parit dengan modus tertentu. “Barang haram tersebut disimpan di pinggir jalan dan ditutupi dengan daun kelapa sawit agar tidak terlihat mencolok,” jelas Eko Hadi.

Setelah berhasil mengambil barang, Rahmadi kembali menerima transfer sebesar Rp5 juta yang kemudian dibagi dengan rekannya, Khoirul (kini DPO). Keduanya membawa sabu tersebut ke hotel sebelum akhirnya Rahmadi tertangkap.

“Tim berhasil mengamankan satu tersangka dengan barang bukti sabu seberat 21.931,65 gram atau sekitar 21,9 kilogram. Nilai konversi barang bukti ini mencapai Rp39.476.970.000. Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sebanyak 109.658 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika,” pungkasnya.