Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk mengatur izin kegiatan di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu yang terletak di Blok M, Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi video yang viral, yang memperlihatkan seorang pria meminta pengunjung taman untuk mendapatkan izin dari ormas tertentu jika ingin membuat konten.
Satriadi menjelaskan, apabila masyarakat ingin mengadakan kegiatan dalam waktu yang lebih lama di taman tersebut, mereka dapat langsung mengurus izin melalui pengelola atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Jakarta. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti permintaan pihak-pihak yang mengaku sebagai pengelola taman atau ormas yang tidak berwenang.
“Jika ada permintaan izin dari pihak-pihak yang tidak jelas, segera laporkan kepada pengelola taman atau petugas keamanan yang ada di lokasi,” kata Satriadi dalam keterangannya pada Senin (13/1/2025).
Satpol PP pun telah menempatkan personel di lokasi Taman Literasi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung, serta untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. “Kami telah menugaskan petugas untuk menjaga ketertiban di taman. Warga yang ingin membuat konten atau mengadakan kegiatan lainnya dipersilakan, asal sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, PT Integrasi Transit Jakarta (PT ITJ) yang bertanggung jawab atas pengelolaan Taman Literasi juga menegaskan bahwa mereka tidak terhubung dengan ormas manapun. “Dalam pengelolaan operasional Taman Literasi, PT ITJ tidak berafiliasi dengan organisasi atau lembaga apapun,” ujar Teuku Firmansyah, VP Corporate Secretary, Legal, dan Strategy PT ITJ, yang dihubungi pada Minggu (12/1/2025).
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @jakartaselatan24jam menunjukkan seorang pria mengenakan pakaian hitam dan topi merah yang mendatangi sekelompok pengunjung yang ingin membuat konten di taman tersebut. Pria tersebut terlihat meminta pengunjung untuk mendapatkan izin dari ormas tertentu sebelum melanjutkan kegiatan mereka. Saat pengunjung mempertanyakan apakah izin memang diperlukan untuk menggunakan ruang publik, pria tersebut menjawab dengan mengatakan bahwa izin harus diurus melalui ormas tertentu, mirip dengan prosedur di tempat lain seperti M Bloc.
Namun, Satriadi menegaskan bahwa peraturan yang berlaku tidak mengharuskan pengunjung taman untuk meminta izin dari ormas untuk menggunakan fasilitas umum tersebut.
Sumber: www.gelanggangnews.com








