GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Fiktor Harefa, satpam proyek MRT yang viral setelah mengalami intimidasi dari tiga anggota Polda Jabar di Bundaran Hotel Indonesia, akan pindah kerja ke Gedung Sate Bandung setelah bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Sabtu (25/7/2026).
Kasus yang menghebohkan publik ini bermula pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB ketika Fiktor Harefa menegur sebuah mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di area penyeberangan pejalan kaki Bundaran HI. Pengemudi dan dua penumpang mobil tersebut kemudian turun dan terlibat cekcok dengan Fiktor. Dalam mediasi pertama di Pos Polisi Bundaran HI, Fiktor bahkan dipaksa bersujud meminta maaf dan diancam akan dilaporkan ke tempat kerjanya.
Setelah video insiden tersebut viral di media sosial, terungkap bahwa ketiga orang di dalam Alphard adalah anggota Polda Jawa Barat yaitu Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW dengan sopir bernama Brigadir Raka Putra Wibawa. Polda Metro Jaya juga menemukan bahwa mobil tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai identitas kendaraan. Mediasi kedua dilakukan di Mapolsek Menteng pada Jumat (24/7/2026) malam di mana justru ketiga polisi tersebut yang bersujud meminta maaf kepada Fiktor.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kemudian menemui Fiktor yang ternyata merupakan warga Bandung yang tinggal di Pasteur meskipun berasal dari Nias, Sumatera Utara. Dedi menawarkan pekerjaan baru sebagai petugas keamanan di kawasan Gedung Sate yang saat ini sedang ada proyek pembangunan penataan area halaman. Bahkan Dedi memberikan modal Rp10 juta untuk menanggung biaya sewa kontrakan Fiktor selama satu tahun di Bandung.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan arogan ketiga anggotanya. Meskipun kasus telah berakhir damai, ketiga polisi tersebut tetap akan menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar. Brigadir Raka Putra Wibawa juga ditilang karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor palsu yang berpotensi dijerat dua pasal UU Lalu Lintas.













