Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Masih Tersendat Aturan, Ini Masalahnya

ByAdmin Gelanggang

Jun 17, 2025

Pemerintah mendorong pembangunan rumah subsidi berukuran 18 meter persegi untuk mengatasi backlog perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, rencana ini belum bisa berjalan mulus karena terbentur sejumlah aturan hukum.

Beberapa peraturan masih menetapkan batas minimal luas rumah layak huni, sehingga rumah subsidi dengan ukuran sangat kecil ini tidak bisa langsung masuk skema resmi. Selain itu, sejumlah daerah juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan standar minimum bangunan dan prasarana yang belum mendukung konsep rumah supermini.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebenarnya sudah membuka opsi rumah dengan ukuran 18 meter persegi. Tetapi, mereka masih membutuhkan revisi regulasi dan sinkronisasi lintas kementerian agar proyek ini bisa berjalan tanpa hambatan hukum.

Pakar perumahan menyebut rumah mungil seperti ini bisa jadi solusi cepat untuk masyarakat urban dan pekerja informal, asalkan pemerintah menyiapkan standar kualitas, sanitasi, dan sirkulasi udara yang tetap layak.

Hingga saat ini, pembangunan rumah supermini masih menunggu payung hukum yang jelas agar pengembang bisa mengeksekusi proyek tanpa risiko pelanggaran aturan.

📌 Simak perkembangan isu hunian rakyat lainnya hanya di https://gelanggangnews.com/