Puan Maharani: Komisi II DPR Akan Bahas Putusan MK Tentang Penghapusan Ambang Batas Capres

Ketua DPR, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa lembaganya akan mengadakan rapat pimpinan (rapim) untuk membahas lebih lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang selama ini berlaku. Puan menyatakan bahwa keputusan MK yang menurunkan ambang batas menjadi 0% akan segera dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan, kemudian akan diteruskan ke Komisi II DPR yang menangani isu-isu terkait pemilu.

“Rapat pimpinan DPR akan membahas hal ini terlebih dahulu. Setelah itu, proses akan berlanjut ke Bamus dan akan dilanjutkan dalam Komisi II yang memiliki kewenangan dalam urusan pemilu,” jelas Puan kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

Puan Maharani: Komisi II DPR Akan Bahas Putusan MK Tentang Penghapusan Ambang Batas Capres

Puan juga menyebutkan bahwa pembahasan ini berpotensi berlangsung dalam waktu dekat, mungkin dalam minggu ini. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai waktu dan agenda rapat sepenuhnya diserahkan kepada internal Komisi II DPR.

“Sepertinya akan ada jadwal rapat yang diadakan Komisi II untuk membahas hal ini. Kemungkinan besar dalam waktu yang tak lama lagi, namun itu semua bergantung pada keputusan internal Komisi II,” tambah Puan.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat dengan pemerintah untuk merespons putusan MK mengenai ambang batas capres. Rifqi menambahkan bahwa rapat tersebut akan dilaksanakan setelah reses DPR yang berakhir pada 20 Januari 2025.

“Kami menghormati keputusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Setelah reses, kami akan mengevaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada,” terang Rifqi pada Jumat (3/1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *