Pria Penendang Wanita di Senayan City Resmi Jadi Tersangka, Terancam 2,5 Tahun Penjara

GelanggangNews (Utama) – Jakarta Pusat – Polda Metro Jaya resmi menetapkan RS (44) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di food court Mal Senayan City yang viral di media sosial.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengonfirmasi penetapan status tersangka pada Senin (21/9/2026). RS telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (19/9/2026) setelah ditangkap di kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (18/9) dini hari.

Polisi menjerat RS dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Berdasarkan hasil visum et repertum, korban berinisial TL mengalami luka fisik pada bagian lutut dan pinggang, serta trauma psikis akibat insiden yang terjadi pada Minggu (13/9/2026) di area food court tersebut.

Polisi mengungkap motif pelaku menendang korban karena merasa jalurnya dihalangi saat antre makanan. RS yang merupakan karyawan swasta tersebut dipastikan tidak terafiliasi dengan partai politik maupun organisasi manapun. Pelaku juga tidak dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi penganiayaan yang terekam kamera CCTV.

Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polda Metro Jaya membuka peluang untuk memeriksa kondisi kejiwaan RS guna memastikan penyebab tindakan impulsif dan agresif yang dilakukan di ruang publik. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah video CCTV kejadian diunggah pada Rabu (16/9/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *