Jakarta — Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di Daerah Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (DTPK). Presiden menerbitkan Perpres tunjangan khusus dokter spesialis di DTPK sebagai bentuk penghargaan dan dukungan atas dedikasi tenaga medis yang bersedia melayani masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses layanan kesehatan.
Perpres Nomor 59 Tahun 2025 ini ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa tunjangan khusus dokter spesialis di DTPK diberikan untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan tenaga medis, serta mendorong pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
“Penerbitan Perpres tunjangan khusus dokter spesialis di DTPK merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat sistem layanan kesehatan nasional, khususnya di wilayah yang selama ini kekurangan tenaga medis spesialis,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/8).
Besaran tunjangan yang diterima dokter spesialis bervariasi, tergantung pada tingkat kesulitan wilayah penugasan, jarak tempuh, serta fasilitas penunjang yang tersedia. Rata-rata tunjangan bulanan berkisar antara Rp20 juta hingga Rp50 juta, di luar gaji pokok dan insentif lainnya yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Presiden terbitkan Perpres tunjangan khusus dokter spesialis di DTPK juga sebagai bentuk komitmen dalam mendukung agenda reformasi kesehatan, sekaligus mengurangi kesenjangan pelayanan antarwilayah. Sejumlah provinsi seperti Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan ini.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Adib Khumaidi, menyambut baik kebijakan tersebut. “Kami mengapresiasi langkah Presiden yang telah menerbitkan Perpres tunjangan khusus dokter spesialis di DTPK. Ini menunjukkan perhatian serius terhadap distribusi tenaga medis yang selama ini belum merata,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah dokter muda menyatakan ketertarikan untuk mendaftar dalam program penugasan ini, terutama karena adanya kepastian tunjangan dan peningkatan fasilitas kerja. Pemerintah juga menyiapkan skema pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut.
Pengamat kebijakan kesehatan dari Universitas Indonesia, Prof. Niken Sari, menilai bahwa perpres ini akan menjadi game changer dalam sistem pelayanan medis di wilayah tertinggal. “Kalau dieksekusi dengan benar, kebijakan ini bisa mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional,” katanya.
Dengan Presiden terbitkan Perpres tunjangan khusus dokter spesialis di DTPK, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan akut dalam akses layanan kesehatan antara wilayah barat dan timur Indonesia. Untuk informasi lengkap dan detail peraturan, pembaca dapat mengakses situs resmi www.gelanggangnews.com.
