Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, hadir di pengadilan pada Selasa (4/2) untuk menjalani sidang yang akan menentukan apakah ia akan secara resmi dicopot dari jabatannya.
Yoon, yang sebelumnya menjabat sebagai jaksa, saat ini dalam tahanan setelah beberapa kali absen dari penyelidikan terkait dugaan makar, pengkhianatan terhadap negara, serta penyalahgunaan wewenang. Tuduhan ini berawal dari keputusan sepihaknya menetapkan darurat militer pada awal Desember lalu.
Kasus ini menjadikannya sebagai kepala negara pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditahan saat masih berstatus presiden, meskipun ia telah dibebastugaskan dari seluruh kewenangan sejak pemakzulannya.
Pada Selasa sore, iring-iringan kendaraan yang membawa Yoon tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 14.00 waktu setempat.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Yoon membantah telah memerintahkan aparat militer untuk memaksa anggota parlemen keluar demi mencegah mereka memberikan suara menolak keputusan darurat militer. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak oposisi.

Yoon juga menegaskan bahwa langkah yang diambilnya bukan merupakan “kudeta yang gagal,” melainkan sebuah tindakan darurat yang berakhir lebih cepat dari perkiraannya.
Dalam sidang kali ini, dua mantan petinggi militer serta seorang mantan pejabat badan intelijen dijadwalkan memberikan kesaksian.
Salah satu saksi, Hong Jang-won, yang merupakan mantan wakil direktur Badan Intelijen Nasional, sebelumnya bersaksi di hadapan anggota parlemen bahwa dirinya menerima perintah untuk menangkap sejumlah politisi—pernyataan yang bertentangan dengan bantahan Yoon terkait hal tersebut.
Pengadilan Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu hingga lima bulan untuk mengeluarkan putusan akhir terkait status Yoon. Jika keputusan akhirnya adalah pencopotan, maka pemilihan presiden baru harus segera diselenggarakan dalam waktu maksimal 60 hari.
Sumber: www.gelanggangnews.com












