Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, yang saat ini tengah menghadapi proses pemakzulan, tetap menerima kenaikan gaji tahunan sebesar 3 persen. Seperti dilaporkan oleh The Korea Herald pada Minggu (12/1), gaji Presiden Yoon untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 262,6 juta Won (sekitar Rp2,9 miliar), naik dari 254,9 juta Won (sekitar Rp2,8 miliar) pada tahun 2024.
Kementerian Manajemen Personel menjelaskan bahwa kenaikan ini mengikuti regulasi yang berlaku untuk seluruh pejabat negara di Korea Selatan.
Pemakzulan oleh Majelis Nasional
Pada 14 Desember 2024, Majelis Nasional Korea Selatan resmi mengeluarkan keputusan untuk memakzulkan Presiden Yoon. Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara yang menghasilkan 204 suara setuju, 85 suara menolak, dan 8 suara abstain dari total 300 anggota parlemen.
Langkah pemakzulan ini dipicu oleh keputusan kontroversial Yoon yang memberlakukan status darurat militer pada 3 Desember 2024, yang memicu ketegangan politik di dalam negeri.

Sidang Penentuan Nasib Presiden Yoon
Sidang pertama terkait pemakzulan Presiden Yoon dijadwalkan berlangsung pada 14 Januari 2025. Namun, pihak Yoon melalui tim hukumnya menyatakan bahwa ia tidak akan hadir dalam sidang tersebut dengan alasan kekhawatiran atas keselamatannya.
Sidang ini akan menjadi arena bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen masing-masing. Tim hukum Yoon akan membela diri, sementara pihak parlemen berusaha memperkuat dasar pemakzulan. Jika Yoon tidak hadir dalam sidang perdana, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan melanjutkan sidang berikutnya pada 16 Januari 2025.
Keputusan Menentukan
Hasil sidang ini akan menentukan apakah Yoon Suk Yeol akan dicopot dari jabatannya sebagai presiden atau dapat melanjutkan masa kepemimpinannya.
Sumber: www.gelanggangnews.com

