Predator Anak di Tangerang Diringkus: 12 Bocah Menjadi Korban Pelecehan Sejak 2021

GelanggangNews – TIGARAKSA – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban berani bersuara dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Kronologi Kejadian Terakhir

Kasus ini mencuat setelah insiden yang terjadi pada Kamis (16/4). Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus meminta bantuan kepada seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun untuk mengangkat barang di rumahnya.

Sebagai imbalan, pelaku menjanjikan sejumlah uang jajan. Namun, sesampainya di dalam rumah, pelaku justru melakukan pelecehan fisik dengan meraba area sensitif korban. Korban yang terkejut langsung melarikan diri dan mengadukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya serta Ketua RT setempat.

Rekam Jejak Aksi Sejak Tahun 2021

Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, aksi menyimpang RH ternyata bukan pertama kalinya terjadi. Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih lima tahun terakhir.

  • Total Korban: 12 anak laki-laki.

  • Kekerasan Fisik: 5 anak mendapatkan perlakuan cabul secara fisik.

  • Kelecehan Verbal: 7 anak menjadi korban pelecehan secara lisan.

  • Rentang Usia: Para korban rata-rata berusia antara 13 hingga 16 tahun.

Modus Operandi dan Ancaman

Dalam menjalankan aksinya, RH kerap memberikan iming-iming uang tunai berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 30.000. Tidak hanya menggunakan uang sebagai pancingan, pelaku juga menanamkan rasa takut kepada para korbannya.

“Tersangka mengancam para korban agar tutup mulut dan tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapa pun,” ungkap Kombes Indra Waspada dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Iptu Ganda Rezeki Sihombing, Kanit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan medis dan keterangan saksi, sejauh ini tidak ditemukan adanya tindakan sodomi terhadap lima korban fisik tersebut.

Jeratan Hukum

Atas tindakan tidak terpujinya, RH kini harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi jeratan pasal berlapis, di antaranya:

  1. Pasal 82 UU Perlindungan Anak

  2. Pasal 415 KUHP

  3. Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendampingan psikologis terhadap para korban guna memulihkan trauma yang mereka alami.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *