Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa dirinya tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebaliknya, ia memilih untuk menempuh jalur konstitusional dengan mendorong pembahasan RUU tersebut melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama fraksi-fraksi partai politik.
Keputusan ini disampaikan di tengah dorongan dari berbagai pihak agar pemerintah segera memperkuat kerangka hukum guna mempercepat proses pemulihan aset negara hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang. Namun, Prabowo menilai bahwa proses legislasi yang transparan dan partisipatif melalui DPR akan memberikan legitimasi politik dan hukum yang lebih kuat bagi regulasi ini.
“Kami menghormati proses demokrasi. RUU Perampasan Aset ini sangat penting, dan harus dibahas secara mendalam bersama parlemen dan publik,” ujar Prabowo dalam keterangan pers di Istana Negara, Jumat (9/5).
Isi dan Tujuan RUU
RUU Perampasan Aset yang diajukan pemerintah bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita dan mengelola aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana, dengan pendekatan hukum perdata. RUU ini juga menjadi bagian dari reformasi hukum dan penegakan integritas tata kelola keuangan negara.
Dalam konteks global, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) telah diterapkan di berbagai negara dan direkomendasikan oleh lembaga internasional seperti UNODC dan FATF sebagai langkah efektif dalam menekan tindak pidana ekonomi.
Tantangan dan Dinamika Politik
Meski urgensinya tinggi, RUU ini belum menemui kata sepakat di DPR sejak masa pemerintahan sebelumnya. Sejumlah fraksi mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak asasi manusia. Namun, dengan mayoritas partai pendukung pemerintah saat ini, peluang RUU ini untuk dibahas lebih serius dinilai semakin terbuka.
Presiden Prabowo menyatakan akan memimpin langsung proses lobi politik dan komunikasi intensif dengan fraksi-fraksi di DPR, guna memastikan bahwa substansi RUU ini dapat disepakati dan disahkan tanpa mengurangi prinsip keadilan dan hak konstitusional warga negara.
📌 Kesimpulan:
Keputusan Presiden Prabowo untuk tidak mengambil jalur Perppu mencerminkan sikap konsisten terhadap proses demokrasi dan supremasi hukum. Pemerintah kini tengah mengupayakan dukungan politik yang luas agar RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi senjata hukum penting dalam perang melawan korupsi.
🔗 Baca berita terbaru lainnya di Gelanggang News













