Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Korupsi Rp429 Juta, Mantan Ketua LPD Desa Pakraman Pacung Divonis 3 Tahun Penjara

ByAdmin Gelanggang

Apr 18, 2026

GelanggangNews – DENPASAR – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Pacung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, berinisial NMS, divonis tiga tahun penjara. NMS menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp429 juta.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh I Wayan Suarta.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair,” ujar hakim sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, Sabtu (18/4/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 70 hari. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp429.704.178. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” tambah hakim.

Dalam perkara ini, vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut NMS dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan nilai yang sama, yakni Rp429.704.178, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa NMS, yang menjabat sebagai Ketua LPD Desa Pakraman Pacung sejak 2009, diduga melakukan korupsi secara berlanjut dalam kurun waktu 2021 hingga Januari 2025. Jaksa menyebut perbuatannya telah memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp429 juta lebih.