Polisi Tetapkan Tersangka Pria Penendang Wanita di Senayan City

GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Polisi menetapkan pria berinisial R (44) yang viral menendang wanita di Mal Senayan City sebagai tersangka dengan jeratan pasal penganiayaan.

Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap pelaku berinisial R (44) yang viral menendang seorang wanita dari belakang saat sedang mengantre makanan di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Pelaku diamankan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (18/9) dini hari sekitar pukul 03.55 WIB.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengonfirmasi penetapan R sebagai tersangka pada Sabtu (19/9/2026). Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian dengan memeriksa empat orang saksi.

Peristiwa terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB di Delicae Food Court lantai 5 Senayan City. Rekaman CCTV menunjukkan korban berinisial TL berbaju putih tengah mengantre membeli bakso, sementara di belakangnya tampak pria berkaus hitam sedang duduk menyantap makanan. Secara tiba-tiba, pelaku menendang punggung korban hingga jatuh terpental dan mengalami syok serta trauma.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak berspekulasi soal motif sebelum pemeriksaan selesai. Ia memastikan pelaku merupakan pihak swasta dan tidak terafiliasi dengan partai politik maupun organisasi masyarakat. Pihak manajemen Senayan City menyatakan berkomitmen menjaga keamanan pengunjung dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *