GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa dalam kerusuhan yang melanda Jakarta pada 27 Agustus 2026, dengan temuan pembayaran massa antara Rp40 ribu hingga Rp70 ribu per orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa temuan ini merupakan fakta hukum dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (12/9), polisi mengungkapkan adanya aliran dana untuk menggerakkan massa dalam kerusuhan pascaaksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan.
Pada klaster pertama, massa diduga mendapatkan pembayaran sebesar Rp40 ribu per orang dari koordinator lapangan berinisial JT. Polisi menyebut JT mendapatkan perintah dari seseorang berinisial PKL, yang selanjutnya mendapat perintah dari KHT alias HY, sedangkan KHT diduga mendapat perintah dari SO.
Klaster kedua melibatkan koordinator lapangan berinisial ER, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta yang diduga menjanjikan dana Rp70 ribu per kepala. Polisi mensinyalir ER mendapatkan perintah dari sebuah badan hukum di Jakarta yang identitasnya masih didalami. Badan hukum tersebut diduga menjadi pihak yang menyediakan anggaran dan meminta ER menyiapkan orang-orang untuk digerakkan.
Sementara klaster ketiga berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak, dimana tiga tersangka berinisial B, N, dan P diduga menggerakkan serta membayar anak-anak untuk terlibat dalam kerusuhan. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar aktor intelektual dan penyedia dana utama di balik aksi anarkis tersebut.













