GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pria berinisial PP (37 tahun) dan AA (62 tahun) yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas menyatakan bahwa dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita tiga karung putih berisi 59 paket ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban menggunakan lakban berwarna cokelat. Total berat bruto ganja yang disita mencapai 62.535 gram atau setara 62,5 kilogram.
Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga buah lakban cokelat, satu buah cutter, dan dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis ganja sebanyak lima kali.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai undang-undang yang berlaku.













