Peraturan Gubernur Jakarta Mengatur Izin Poligami bagi ASN

Peraturan Gubernur Jakarta Mengatur Izin Poligami bagi ASN

Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, baru saja mengeluarkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur prosedur pemberian izin bagi aparatur sipil negara (ASN) pria yang ingin berpoligami. Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini, yaitu Pergub Nomor 2 Tahun 2025, mengatur tata cara pemberian izin untuk perkawinan dan perceraian ASN.

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap ASN pria yang berkeinginan untuk menikah lebih dari satu kali, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pejabat yang Berwenang. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat 1. Apabila seorang ASN tidak memenuhi kewajiban untuk mendapatkan izin tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi disiplin yang berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 4 juga menambahkan bahwa sanksi disiplin dapat ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan yang mempertimbangkan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Syarat-syarat untuk Mendapatkan Izin Poligami

Izin poligami hanya dapat diberikan apabila ASN memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 1. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Istri tidak mampu menjalankan kewajibannya.
  2. Istri menderita cacat fisik atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
  3. Istri tidak dapat memberikan keturunan setelah 10 tahun menikah.
  4. Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau istri-istri yang ada.
  5. Memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anak.
  6. Mampu berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak.
  7. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  8. Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan dilakukannya poligami.
Peraturan Gubernur Jakarta Mengatur Izin Poligami bagi ASN

Kondisi-kondisi yang Melarang Pemberian Izin Poligami

Namun, ada beberapa kondisi yang akan membatalkan atau menghalangi pemberian izin poligami, di antaranya:

  • Jika poligami bertentangan dengan ajaran atau aturan agama yang diikuti oleh ASN.
  • Jika ASN tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
  • Jika poligami bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Jika alasan yang diajukan tidak dapat diterima atau tidak masuk akal.
  • Jika tindakan tersebut dapat mengganggu kelancaran tugas kedinasan ASN.

Dengan diterbitkannya Pergub ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan ketertiban terkait kebijakan mengenai poligami bagi ASN di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *