Mulai Selasa (4/2/2025), pemerintah kembali mengizinkan pengecer untuk menjual LPG 3 kg setelah sebelumnya hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi. Keputusan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan gas bersubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa seluruh pengecer kini akan berfungsi sebagai subpangkalan LPG 3 kg. “Mulai hari ini, pengecer di seluruh Indonesia kembali beroperasi untuk menjual elpiji 3 kg,” ungkapnya dalam siaran Kompas TV.
Agar distribusi lebih terstruktur, Pertamina akan membantu pengecer dalam proses pendaftaran tanpa biaya. Pemerintah juga menerapkan sistem berbasis teknologi melalui Merchant Applications Pertamina (MAP) untuk mengontrol ketersediaan dan harga LPG 3 kg, sehingga subsidi tetap dinikmati oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem ini, termasuk rumah tangga, usaha mikro, serta pengecer. Ia juga menegaskan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akses masyarakat terhadap LPG 3 kg semakin mudah, sementara pemerintah dapat meningkatkan pengawasan agar subsidi tepat sasaran.
Sumber: www.gelanggangnews.com












