Pengadilan Buruh Jepang baru-baru ini menjatuhkan sanksi denda sebesar 29 juta yen (sekitar Rp 3,03 miliar) terhadap Naoko Nemoto, yang dikenal dengan nama Dewi Soekarno, istri Presiden Indonesia pertama, Soekarno. Denda tersebut terkait dengan pemecatan dua orang karyawan yang dilakukan oleh Dewi Soekarno pada tahun 2021.
Kasus ini bermula ketika kedua karyawan tersebut menolak untuk bekerja di kantor akibat kekhawatiran akan penyebaran virus COVID-19. Pada saat yang sama, Dewi Soekarno baru saja kembali dari Indonesia dan dikabarkan merasa marah mendengar keputusan para karyawannya itu. Akibatnya, Dewi Soekarno memutuskan hubungan kerja dengan kedua karyawan tersebut.

“Saya sangat marah karena kalian memperlakukan saya seperti ini, padahal hasil tes COVID-19 saya negatif. Kalian menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan pernah kembali ke kantor karena saya tidak bisa bekerja bersama orang-orang yang telah menyakiti karakter saya,” ujar Dewi Soekarno.
Karyawan yang merasa dirugikan kemudian menggugat perusahaan Dewi Soekarno ke Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022. Pengadilan Buruh Jepang, yang dikenal dengan mekanisme penyelesaian sengketa perburuhan yang cepat dan adil, memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah dan hubungan kerja harus dilanjutkan. Pengadilan juga memerintahkan agar perusahaan Dewi Soekarno membayar gaji kedua karyawan tersebut sejak 2021 hingga 2024, serta membayar biaya lembur yang belum dibayar, yang totalnya mencapai 29 juta yen (sekitar Rp 3,03 miliar).
Sumber: www.gelanggangnews.com












