Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 mengenai pembatasan penjualan dan iklan rokok, masih dalam proses pembahasan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyatakan bahwa sejumlah aspek penting dari peraturan ini sudah disusun dan saat ini tengah memasuki fase diskusi publik. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan melalui platform Partisipasi Sehat. Konsultasi publik ini direncanakan selesai pada pertengahan Februari 2025, dan kemudian dilanjutkan ke tahap harmonisasi antara kementerian dan lembaga terkait.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM), dr. Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa peraturan tersebut mencakup berbagai ketentuan, termasuk pembatasan terhadap kandungan nikotin dan tar dalam produk rokok, serta zat-zat berbahaya lainnya yang tidak boleh ditambahkan. Menurut dr. Nadia, salah satu tujuan utama peraturan ini adalah untuk menanggulangi meningkatnya jumlah perokok anak, dengan rentang usia pertama kali merokok yang kini berkisar antara 9 hingga 12 tahun. Hal ini menunjukkan adanya masalah besar terkait perokok anak di Indonesia, yang juga berisiko tinggi terpapar asap rokok sebagai perokok pasif, terutama di dalam rumah tangga.

Kementerian Kesehatan juga menyoroti rokok sebagai salah satu penyebab utama penyakit tidak menular, seperti stroke, penyakit jantung, dan kanker. Tren peningkatan kasus penyakit tersebut semakin mengkhawatirkan. Menurut dr. Nadia, dampak kesehatan dari merokok tidak hanya membebani individu, tetapi juga menambah beban biaya pengobatan negara. Data dari BPJS menunjukkan bahwa biaya pengobatan untuk penyakit-penyakit ini sangat besar, dengan merokok menjadi faktor risiko kedua terbesar penyebab penyakit tidak menular di Indonesia.
Sumber: www.gelanggangnews.com













