GelanggangNews – Aliansi para tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, resmi retak. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL) mengambil langkah mengejutkan dengan melaporkan rekan sesama tersangkanya, Roy Suryo (RS), ke Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026).
Saling Lapor di Balik Satu Kasus
Laporan ini dipicu oleh pernyataan Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, yang dinilai mencemarkan nama baik Eggi dan Damai. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya dua laporan yang masuk:
Laporan Damai Hari Lubis: Menargetkan Ahmad Khozinudin.
Laporan Eggi Sudjana: Menargetkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
Alasan di Balik Laporan
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena pernyataan Roy Suryo di media dianggap sering menghina dan merendahkan martabat kliennya.
“Kami melaporkan tidak ada hubungannya dengan restorative justice. Karena dia (Roy Suryo) harus bertanggung jawab dengan omongannya. Kan dia selalu menghina-hina, merendah-rendahkan,” ujar Elida.
Perbedaan Posisi Hukum
Sebelumnya, Eggi dan Roy Suryo sama-sama menyandang status tersangka dalam pusaran kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Namun, penyidik membagi mereka ke dalam dua klaster berbeda. Eggi dan Damai berada di klaster pertama dan telah menerima restorative justice, sementara Roy Suryo berada di klaster kedua.
Pecahnya kongsi ini menandai babak baru dalam konstelasi hukum kasus ijazah Jokowi, di mana para tokoh yang sebelumnya berada di barisan yang sama kini justru saling berhadapan di meja hijau.













