Badan Anti-Korupsi Singapura, yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), mengungkapkan bahwa Paulus Tannos, buronan dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, mengaku memiliki paspor diplomatik. Hal tersebut disampaikan saat pembacaan dakwaan di pengadilan pada hari Kamis (23/1). Pengacara Paulus menyebutkan bahwa paspor tersebut berasal dari Guinea-Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.
Namun, pihak pemerintah Singapura menegaskan bahwa Paulus tidak berhak atas kekebalan diplomatik, karena paspor yang dimilikinya tidak terdaftar di Kementerian Luar Negeri Singapura.
CPIB juga menyatakan bahwa Paulus ditangkap pada 17 Januari setelah pemerintah Indonesia mengajukan permintaan penangkapan sementara. Kini, pihak berwenang Singapura sedang menunggu permintaan ekstradisi resmi dari Indonesia.
Dalam pernyataan resmi, CPIB menyampaikan bahwa mereka berkomitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam penuntasan kasus ini, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia juga telah mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura dan kini tengah ditahan. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan bahwa proses ekstradisi masih berjalan, dengan KPK yang bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk memenuhi syarat-syarat ekstradisi.
Paulus Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun. PT Sandipala Arthaputra diduga menerima aliran dana senilai Rp145,8 miliar dari proyek tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memproses hukum sejumlah orang terkait kasus ini, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dan sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri, seperti Irman dan Sugiharto.
Sumber: www.gelanggangnews.com










