Nekat Berhaji Tanpa Izin, Jemaah Ilegal Terancam Denda Rp86 Juta dan Deportasi

Makkah – Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan pelaksanaan ibadah haji dengan menetapkan sanksi berat bagi siapa pun yang mencoba berhaji tanpa izin resmi. Jemaah yang tertangkap melanggar ketentuan tersebut dapat didenda hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp86 juta.

Aturan ini berlaku bagi warga asing maupun penduduk lokal yang mencoba memasuki wilayah Makkah, Madinah, dan tempat-tempat suci lainnya tanpa visa haji resmi selama musim haji. Selain denda, pelanggar juga berisiko terkena hukuman penjara, deportasi, serta larangan kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Sanksi yang lebih berat juga dijatuhkan bagi pihak yang membantu atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal. Para pelanggar bisa dikenai denda hingga 100.000 riyal (sekitar Rp447 juta), pidana penjara, penyitaan kendaraan, hingga pencabutan izin usaha bagi agen perjalanan nakal.

Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan aturan ini sejak 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H) dan akan berlaku hingga 14 Zulhijah mendatang. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa hanya visa bertuliskan “Hajj” yang sah digunakan untuk menunaikan ibadah haji. Visa ziarah, kunjungan, atau kerja tidak diperbolehkan digunakan untuk berhaji.

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap tawaran berhaji yang tidak melalui jalur resmi. Masyarakat diingatkan untuk memeriksa jenis visa dan tidak tergoda iming-iming berangkat cepat yang ternyata melanggar hukum.

Selengkapnya kunjungi: https://gelanggangnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *