JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian gugatan terkait Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun. Dalam putusan ini, MK memberikan tafsir mengenai siklus Hak Atas Tanah (HAT), HGB, dan Hak Pakai (HP) dalam UU IKN. “Kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).
Warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro, mengajukan permohonan tersebut untuk menguji norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dan Penjelasannya tidak selaras. Ia menyatakan bahwa Pasal a quo menentukan HGU diberikan melalui satu siklus dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua. Ketentuan tersebut menimbulkan kesan bahwa HGU langsung diberikan selama 95 tahun. Sementara itu, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 mengatur bahwa pemberian HAT dilakukan bertahap sesuai kriteria dan tahapan evaluasi. “Kondisi ini menimbulkan ambiguitas yang berpeluang menyebabkan salah tafsir,” ujar Enny.
Enny kemudian menyampaikan bahwa persoalan terletak pada frasa “melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua” yang menurut Mahkamah memiliki makna yang sama dengan menetapkan batasan waktu sekaligus, sebagaimana pernah dinyatakan inkonstitusional dalam Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007.
Ia juga menambahkan bahwa Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 memberikan HGU selama 95 tahun untuk siklus pertama dan memungkinkan pemberian kembali 95 tahun untuk siklus kedua, sehingga totalnya mencapai 190 tahun. Enny menilai ketentuan ini tidak sejalan dengan posisi negara dalam menguasai HAT sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Setelah MK mencermati Penjelasan Umum UU 21/2023, Mahkamah menyimpulkan bahwa salah satu tujuan perubahan UU 3/2022 adalah menetapkan jangka waktu HAT yang kompetitif.
Setelah putusan tersebut, MK menetapkan bahwa HGU hanya dapat diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan dapat diperbarui 35 tahun, sehingga totalnya maksimal 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Untuk HGB, MK menentukan bahwa hak ini dapat diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperbarui 30 tahun, dengan total 80 tahun. Terakhir, untuk Hak Pakai, MK mengatur pemberian paling lama 30 tahun, memungkinkan perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun sesuai kriteria dan evaluasi. (*)













