Meutya Hafid Dorong Ruang Digital Aman Lewat Sistem SAMAN

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, terus berkomitmen menciptakan ruang digital yang lebih aman dan tertib. Salah satu inovasi yang akan diluncurkan adalah Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah sistem berbasis teknologi yang dirancang untuk memastikan platform digital, terutama yang menyediakan konten buatan pengguna (User Generated Content/PSE UGC), mematuhi peraturan yang berlaku.

SAMAN direncanakan mulai diterapkan pada Februari mendatang. Sistem ini bertujuan untuk meminimalkan penyebaran konten-konten ilegal di platform digital, seperti pornografi anak, pornografi umum, aktivitas terorisme, perjudian daring, transaksi keuangan ilegal (termasuk pinjaman online ilegal), serta distribusi makanan, obat-obatan, dan kosmetik ilegal.

“Melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari ancaman seperti pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal merupakan prioritas utama kami. Dengan SAMAN, kami ingin mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat bagi semua pengguna,” ujar Meutya saat mendampingi kunjungan kerja Presiden RI di India pada Jumat (24/1).

Tahapan Implementasi SAMAN

SAMAN akan diterapkan melalui langkah-langkah yang terstruktur untuk memastikan kepatuhan:

  1. Surat Perintah Takedown: Platform digital wajib menghapus URL yang dilaporkan oleh otoritas.

  2. Surat Teguran 1 (ST1): Jika takedown tidak dilaksanakan, platform akan menerima peringatan resmi.

  3. Surat Teguran 2 (ST2): Pada tahap ini, platform diwajibkan menyampaikan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

  4. Surat Teguran 3 (ST3): Jika tetap tidak ada tindakan, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa pemblokiran atau pemutusan akses.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak menindaklanjuti perintah takedown akan dikenai denda administratif. Notifikasi terhadap konten yang tidak mendesak akan diselesaikan dalam waktu 1×24 jam, sedangkan untuk konten mendesak, batas waktunya adalah 1×4 jam.

Meutya Hafid Dorong Ruang Digital Aman Lewat Sistem SAMAN

Perlindungan Kelompok Rentan

Anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap risiko di ruang digital. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama 2021-2023 mencatat 481 laporan kasus anak yang menjadi korban pornografi dan kejahatan siber, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak. Sebagian besar kasus ini terkait dengan penyalahgunaan teknologi dan penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan usia anak.

UNICEF juga melaporkan bahwa satu dari tiga anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet. Meutya menekankan bahwa situasi ini menegaskan pentingnya kebijakan seperti SAMAN untuk melindungi generasi muda.

Belajar dari Pengalaman Negara Lain

Regulasi SAMAN dirancang dengan mempertimbangkan praktik terbaik dari negara lain yang telah berhasil menerapkan kebijakan serupa. Contohnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform digital menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Di Malaysia, ada Anti-Fake News Act 2018 untuk menangkal penyebaran berita palsu, sementara Prancis memiliki undang-undang khusus untuk mengatasi manipulasi informasi menjelang pemilu.

“Kami telah mempelajari berbagai regulasi dari negara lain sebelum menerapkan SAMAN. Tujuan kami adalah memastikan kebijakan ini efektif sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia,” ujar Meutya.

Dengan peluncuran SAMAN, Kemenkomdigi berharap dapat menciptakan ruang digital yang aman, nyaman, dan terlindungi dari konten berbahaya, terutama bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *