Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar dalam Kasus Impor Gula

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kebijakan tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025), jaksa menilai tindakan Tom Lembong melawan hukum dengan menerbitkan surat pengakuan impor kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kebijakan tersebut diduga memperkaya pihak swasta hingga Rp 515 miliar.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan pada Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor kepada sejumlah perusahaan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Sepuluh perusahaan swasta yang menerima persetujuan impor antara lain PT Angles Products milik Tony Wijaya NG, PT Makassar Tene milik Then Surianto Eka Prasetyo, PT Sentra Usahatama Jaya milik Hansen Setiawan, PT Medan Sugar Industry milik Indra Suryaningrat, serta PT Duta Sugar International milik Hendrogiarto A. Tiwow.

Perusahaan lainnya adalah PT Berkah Manis Makmur milik Hans Falita Hutama, PT Kebun Tebu Mas milik Ali Sandjaja Boedidarmo, dan PT Dharmapala Usaha Sukses milik Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy. Sebagian besar perusahaan tersebut disebut tidak berhak mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP) karena hanya berstatus perusahaan gula rafinasi.

Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dalam dugaan korupsi di sektor perdagangan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Tom Lembong berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Proses hukum ini diprediksi akan terus bergulir dan menjadi sorotan tajam berbagai kalangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *