Mahfud: Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan Bukan karena Revisi UU TNI

Jakarta, Gelanggang News – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan klarifikasi terkait pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga Gedung Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan disebabkan oleh revisi Undang-Undang TNI yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di publik.

Dalam pernyataannya pada Jumat (16 Mei 2025), Mahfud menjelaskan bahwa pengerahan personel TNI untuk pengamanan di lembaga penegak hukum merupakan bagian dari kerja sama antar lembaga negara guna menjaga stabilitas dan keamanan, terutama dalam situasi yang membutuhkan pengamanan ekstra.

“Pengerahan TNI itu bukan karena revisi UU TNI. Itu murni atas dasar kerja sama antar lembaga dan kondisi tertentu yang memang memerlukan kehadiran TNI demi menjaga keamanan,” ujar Mahfud.

Pernyataan tersebut menanggapi kekhawatiran masyarakat yang mengaitkan pengerahan TNI dengan revisi Undang-Undang TNI yang membuka peluang bagi TNI untuk mengisi jabatan sipil tertentu. Revisi ini menuai kritik dari sejumlah pihak yang khawatir hal tersebut dapat mengaburkan batas antara peran militer dan sipil dalam pemerintahan.

Latar Belakang Pengerahan TNI di Kejaksaan

Pengerahan TNI ke lingkungan Kejaksaan Agung terjadi di tengah penyelidikan kasus-kasus besar yang mendapat perhatian nasional. Kehadiran TNI dinilai sebagai langkah antisipatif untuk mengamankan proses hukum dan mencegah gangguan keamanan.

Mahfud menegaskan bahwa pengerahan TNI tidak menghilangkan prinsip supremasi sipil maupun demokrasi. Ia menyatakan bahwa setiap pengerahan TNI di wilayah sipil harus sesuai dengan prosedur hukum dan atas permintaan aparat penegak hukum.

“Ini bukan pelanggaran demokrasi, karena memang TNI bisa dikerahkan dalam kondisi tertentu. Kita tidak boleh langsung menghubungkan pengerahan ini dengan revisi UU TNI,” tegas Mahfud.

Revisi UU TNI dan Kontroversi

Revisi UU TNI yang baru-baru ini disahkan memberikan ruang bagi TNI untuk mengisi beberapa jabatan sipil strategis di pemerintahan, yang sebelumnya didominasi oleh pejabat sipil. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, akademisi, dan partai politik.

Kritikus menilai bahwa revisi ini berpotensi melemahkan kontrol sipil terhadap militer, sementara pendukung menyatakan bahwa hal itu diperlukan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia dan kemampuan TNI dalam mendukung pembangunan nasional.

Respons Publik dan Pemerintah

Sementara itu, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara fungsi militer dan sipil sesuai dengan prinsip demokrasi Pancasila. Pemerintah juga menjanjikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan revisi UU TNI.

Mahfud sebagai tokoh yang pernah memimpin Kemenko Polhukam berharap agar masyarakat tidak cepat mengambil kesimpulan tanpa melihat konteks yang lebih luas.

“Kita harus bijak dan melihat peristiwa secara utuh. Jangan sampai spekulasi politik mengganggu stabilitas keamanan dan pembangunan bangsa,” pungkasnya.


Untuk berita lengkap dan update terkini lainnya, kunjungi:
https://gelanggangnews.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *