GelanggangNews – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan sikap tegas dengan menyatakan siap “pasang badan” membela komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke kepolisian akibat materi stand-up comedy berjudul Mens Rea. Mahfud menilai langkah pelaporan tersebut tidak tepat secara hukum dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pandji sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak yang menilai materi komedinya menyinggung pejabat publik. Laporan itu kemudian memicu perdebatan luas di ruang publik. Istilah mens rea yang digunakan dalam materi tersebut menjadi sorotan, karena dalam hukum pidana diartikan sebagai adanya niat jahat atau kesengajaan dalam melakukan tindak pidana. Namun, Mahfud menegaskan bahwa unsur tersebut tidak dapat dilekatkan pada karya seni berupa komedi yang mengandung satire dan kritik sosial.
Menurut Mahfud, kritik yang disampaikan melalui humor merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi. Ia mengingatkan bahwa pertunjukan seni memiliki konteks dan tujuan tertentu yang harus dipahami secara utuh sebelum ditarik ke ranah pidana. Penegakan hukum, kata Mahfud, seharusnya tidak dilakukan secara berlebihan hingga berpotensi membungkam kreativitas dan kebebasan berpendapat masyarakat.
Mahfud juga menyoroti waktu penyampaian materi Mens Rea yang dilakukan sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan. Dengan demikian, menurutnya, penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru terhadap peristiwa yang terjadi sebelumnya tidak memiliki dasar hukum. Prinsip hukum pidana yang tidak berlaku surut harus tetap dijaga demi kepastian hukum.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum apabila perkara tersebut berlanjut. Ia mengimbau aparat penegak hukum agar bersikap cermat, profesional, dan proporsional dalam menindaklanjuti setiap laporan, terutama yang berkaitan dengan kritik dan ekspresi publik.
Kasus ini kembali memunculkan diskusi mengenai batas antara kritik, humor, dan penghinaan, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan demokratis di Indonesia.
🔗 Ikuti perkembangan berita nasional, hukum, dan kriminal terkini hanya di:
👉 https://gelanggangnews.com/











