Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI yang saat ini tengah dibahas di DPR tidak perlu dipermasalahkan. Ia menekankan bahwa institusi TNI akan mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan legislatif.
“Kita mengikuti aturan saja. Jika sudah diputuskan, kita tinggal melaksanakan. Jadi, tidak perlu dipermasalahkan,” ujar Maruli kepada awak media.
Pernyataan ini juga menanggapi polemik yang muncul terkait kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Beberapa pihak mempertanyakan dasar kenaikan pangkat tersebut, namun Maruli menegaskan bahwa segala keputusan tetap berlandaskan aturan yang berlaku di TNI.
“Setiap jenjang kepangkatan memiliki prosedur dan mekanisme yang sudah diatur. Selama itu sesuai dengan regulasi, maka tidak ada masalah,” tambahnya.
Revisi UU TNI menjadi sorotan karena beberapa poin dalam perubahan tersebut dianggap akan memberikan dampak besar terhadap struktur dan peran TNI, terutama dalam penempatan perwira aktif di posisi sipil. Meski begitu, Maruli menilai bahwa setiap kebijakan yang dibuat bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi institusi dan negara.
Dengan sikap yang tetap mengikuti aturan yang berlaku, TNI memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan nasional. Masyarakat pun diimbau untuk menunggu hasil pembahasan revisi UU tersebut tanpa spekulasi yang berlebihan.
sumber: https://gelanggangnews.com/












