KPK Sisir Ruang Dua Dirjen ATR/BPN, Lanjutkan Investigasi Mega Korupsi Rp106 Miliar

GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus mega korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menyita uang tunai Rp106,3 miliar, dengan menggeledah ruang kerja dua Direktur Jenderal pada Selasa pagi, 22 September 2026.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Selasa (22/9/2026). Kali ini, target penggeledahan adalah ruang kerja dua Direktur Jenderal yakni Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dalam membongkar konstruksi perkara. Selain di ruang dua Dirjen tersebut, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon di Bogor pada Senin (21/9/2026) dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Penyidik juga telah menggeledah rumah Dirjen PPTR Lampri di Bekasi dan menemukan bukti chat terkait aliran uang dalam kasus ini.

Dalam kasus yang bermula dari OTT pada 14 September 2026 ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka termasuk Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, dan empat orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang dikemas dalam 20 koper, kardus, dan boks, menjadikannya sebagai penyitaan uang terbesar dalam sejarah OTT KPK.

Kasus ini diduga tidak hanya terkait suap pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor, tetapi juga meluas ke dugaan jual beli jabatan serta gratifikasi terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK terus mendalami keterlibatan para Dirjen yang ruangannya digeledah dan membuka kemungkinan untuk memanggil saksi lain yang dinilai mengetahui rangkaian perkara. Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum muncul ke publik sejak kasus ini mencuat dan beberapa kali absen dalam rapat dengan Komisi II DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *