Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, serta dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Dua dari mereka adalah Kusnadi, yang bekerja sebagai staf Hasto Kristiyanto, dan Saeful Bahri, yang merupakan kader PDI-P serta mantan anak buah Hasto.
Selain itu, tiga saksi lainnya yang dipanggil adalah Saffar M Godam, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal, Nur Hasan, seorang petugas keamanan di kantor DPP PDI-P, dan Jhoni Ginting, yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan BUMN.

Kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan terhadap Hasto Kristiyanto, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada 24 Desember 2024. Selain kasus suap, Hasto juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang terkait dengan kasus Harun Masiku.
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 menjadi dasar bagi penyidikan lanjutan terhadap Hasto Kristiyanto.
Sumber: www.gelanggangnews.com













