GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pemalang Supa’at bersama lima saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 11 September 2026. KPK memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pemalang Supa’at (AAT) dan lima orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Sebelumnya pada Rabu (9 September), KPK telah memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo, anggota DPRD Kabupaten Pemalang Nuryani dan Fahmi Hakim, seorang ibu rumah tangga berinisial CAT, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemalang Eko Daryanto, sopir Bupati Pemalang berinisial IK, serta mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Basuki sebagai saksi. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie.
Pada Kamis (10 September), KPK memanggil enam kepala sekolah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 28-29 Juli 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 2 miliar dalam OTT tersebut.
Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2025-2026. KPK menahan empat tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik Budi Suprianto, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Mohamad Haris. Setelah penetapan Anom sebagai tersangka, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Pemalang oleh Gubernur Jawa Tengah.













