GelanggangNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam pengembangan terbaru, KPK menduga mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker menampung uang hasil pemerasan dengan memanfaatkan rekening milik kerabatnya.
Dugaan tersebut disampaikan KPK setelah penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari para pihak yang mengurus izin tenaga kerja asing. Uang itu disinyalir mengalir secara bertahap selama beberapa tahun dan digunakan untuk menyamarkan sumber dana agar tidak langsung terdeteksi sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Menurut KPK, penggunaan rekening pihak lain merupakan salah satu modus yang kerap dipakai untuk menyembunyikan aliran dana ilegal. Selain menampung uang di rekening kerabat, eks pejabat Kemnaker tersebut juga diduga memanfaatkan dana tersebut untuk pembelian sejumlah aset, termasuk properti dan kendaraan, dengan cara mengatasnamakan orang lain.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara pemerasan yang sebelumnya telah menyeret sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker. Praktik tersebut diduga berkaitan dengan layanan penerbitan izin kerja bagi tenaga kerja asing yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik juga tengah mendalami peran pihak lain yang diduga membantu menyamarkan aliran dana maupun menikmati hasil dari praktik pemerasan tersebut.
Meski yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa status pensiun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan saat masih menjabat.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas birokrasi dan tata kelola perizinan tenaga kerja asing di Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar guna memberikan efek jera serta memperbaiki sistem pelayanan publik.
Ikuti perkembangan berita hukum dan nasional terkini hanya di
👉 https://gelanggangnews.com/











