Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Korupsi Dana Tambang Rp 9,6 Miliar: Plt Kades Tamainusi Resmi Menyusul Jadi Tersangka

ByAdmin Gelanggang

Apr 8, 2026

GelanggangNews – MOROWALI UTARA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus mendalami pusaran kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi tambang di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara. Terbaru, penyidik resmi menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi berinisial Y sebagai tersangka kedua dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Penetapan Y merupakan babak baru setelah sebelumnya mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AU telah lebih dulu menyandang status tersangka dan ditahan oleh pihak berwenang.

Modus Operandi: Rekening Ilegal dan Slip Kosong

Berdasarkan keterangan resmi dari Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sopyan, kasus ini bermula dari pengelolaan dana kompensasi perusahaan tambang periode 2021-2024. Selama kurun waktu tersebut, Desa Tamainusi menerima aliran dana besar dari empat perusahaan, yakni:

  1. PT Hoffmen International

  2. CV Surya Amindo Perkasa

  3. PT Palu Barug Yaku

  4. PT Cipta Hutama Meranti

Sesuai aturan, dana CSR tersebut seharusnya masuk ke Rekening Kas Desa dan tercatat secara transparan dalam APBDes. Namun, penyidik menemukan bahwa tersangka AU diduga sengaja menabrak prosedur hukum demi menguasai dana tersebut secara pribadi.

“Tersangka AU diduga membentuk tim pengelola CSR secara sepihak yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Selain itu, ia membuka rekening baru di luar rekening resmi desa untuk menampung dana dari perusahaan,” ujar Laode Sopyan pada Selasa (7/4/2026).

Peran Tersangka Y dalam Skandal Rp 9,6 Miliar

Keterlibatan Plt Kades berinisial Y dinilai sangat krusial dalam memuluskan aksi AU. Y diduga berperan aktif memfasilitasi pengelolaan dana ilegal tersebut dengan menjabat sebagai bendahara pada tim CSR yang dibentuk secara sepihak oleh AU.

Penyidik membeberkan beberapa poin pelanggaran yang dilakukan Y, di antaranya:

  • Membuka rekening terpisah di bank yang digunakan untuk menampung dana masuk dari pihak perusahaan tambang.

  • Menandatangani slip penarikan kosong atas instruksi AU, sehingga dana dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa kontrol yang jelas.

  • Memfasilitasi transaksi tunai di luar sistem perbankan resmi, termasuk dugaan penerimaan dana tunai sebesar Rp 732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa yang tidak masuk ke catatan desa.

Penyidikan Terus Berlanjut

Total dana yang dikelola secara menyimpang dalam perkara ini mencapai Rp 9,6 miliar. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Morowali Utara ini.

Saat ini, baik AU maupun Y harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah jeratan undang-undang tindak pidana korupsi. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa di wilayah lingkar tambang agar lebih transparan dalam mengelola dana kompensasi masyarakat.