Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan kebijakan baru dengan memanfaatkan pita frekuensi 1,4 GHz untuk mendukung pengembangan layanan internet cepat tanpa kabel. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas penggunaan Broadband Wireless Access (BWA), yang memungkinkan akses internet berkecepatan tinggi secara nirkabel dalam area yang lebih luas. Teknologi seperti Wi-Fi, WiMAX, serta jaringan 4G dan 5G, bahkan satelit, termasuk dalam kategori BWA.
Beberapa penyedia layanan WiMAX seperti Hinet (Berca) dan Bolt, yang pernah sangat populer di Indonesia, kini telah menghentikan operasinya. Hal ini terjadi seiring dengan berkembangnya pesat teknologi 4G dan 5G yang kini mendominasi pasar.
Komdigi menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz. Pihak kementerian mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini masih menghadapi banyak tantangan dalam meningkatkan layanan Fixed Broadband (FBB), yang hanya mencakup 21,31% rumah tangga dari total sekitar 69 juta rumah tangga yang ada di tanah air.
Selain itu, harga internet dengan kecepatan 100 Mbps yang masih cukup tinggi menjadi hambatan utama. Biaya pemasangan jaringan Fiber Optic (FO) yang mahal, terutama di daerah-daerah pedesaan dan pinggiran kota, juga memengaruhi penyediaan layanan yang lebih luas. Tantangan lainnya adalah kurangnya regulasi yang mendukung serta keterbatasan infrastruktur yang ada.
Sebagai solusinya, Komdigi merancang kebijakan baru yang akan mendorong percepatan pembangunan layanan internet rumah yang cepat dan terjangkau, khususnya bagi kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Kebijakan ini akan fokus pada daerah yang masih belum memiliki akses internet atau yang memiliki tingkat penetrasi layanan yang sangat rendah. Dalam upaya tersebut, Komdigi mengalokasikan 80 MHz dari pita frekuensi 1,4 GHz untuk membantu memperluas jaringan internet rumah yang lebih terjangkau, serta mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.
Dengan penerapan pita frekuensi 1,4 GHz, diharapkan layanan internet dapat menyediakan kecepatan hingga 100 Mbps dengan harga yang lebih bersahabat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi kesenjangan digital dan mendukung pemerataan layanan internet di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Komdigi juga tengah menyusun Peraturan Menteri (PM) yang mengatur penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz, yang mencakup sejumlah ketentuan penting. Beberapa hal yang akan diatur adalah penggunaan pita frekuensi dalam rentang 1432-1512 MHz untuk jaringan tetap lokal berbasis packet-switched dengan moda TDD, hak penggunaan pita frekuensi yang diberikan dalam bentuk IPFR berdasarkan wilayah layanan, serta kebebasan bagi penyelenggara untuk memilih teknologi yang sesuai dengan standar IMT.
Selain itu, pemegang IPFR juga diwajibkan untuk menggunakan perangkat yang memenuhi standar teknis, membayar biaya hak pengelolaan frekuensi (BHP), dan memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua pihak yang terlibat juga diwajibkan untuk berkoordinasi dalam mengurangi potensi interferensi yang dapat mengganggu layanan lainnya. Untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat memberikan masukan, Komdigi menggelar konsultasi publik hingga 2 Februari 2024.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta pemerataan akses internet cepat dan terjangkau di seluruh pelosok Indonesia, khususnya untuk daerah-daerah yang selama ini belum terjangkau layanan internet yang memadai.
Sumber: www.gelanggangnews.com












