Kepala Desa Rawa Panjang Diduga Gelapkan Dana Desa hingga Rp 650 Juta

Presiden Prabowo Subianto, sebelum bertolak melakukan kunjungan kenegaraan pertama ke India, dari Base ops Pangkalan Udara TNI AU, Halim Perdanakusuma, Jakarta, 23 Januari 2025. Tempo/Imam Sukamto

Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan tingkat desa. Kali ini, Kepala Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menggelapkan dana desa dengan total mencapai Rp 650 juta. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil audit sementara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

Menurut laporan yang dihimpun Gelanggang News, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat itu justru tidak jelas penggunaannya. Beberapa proyek seperti pembangunan jalan lingkungan, saluran irigasi, serta pengadaan bantuan usaha masyarakat dilaporkan tidak terlaksana sesuai rencana anggaran.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, Kades Rawa Panjang diketahui telah memanipulasi laporan keuangan desa sejak tahun anggaran 2023 hingga 2024. Modus yang digunakan cukup rapi — mulai dari pemalsuan tanda tangan perangkat desa, mark up harga barang, hingga pengalihan dana ke rekening pribadi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya aliran dana desa ke rekening pribadi kepala desa dengan nilai mencapai sekitar Rp 650 juta,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKP Andi Pratama, saat memberikan keterangan pers.

Pihak Inspektorat Daerah Bekasi juga menegaskan bahwa temuan ini akan segera diteruskan ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. “Kami sudah menyerahkan berkas hasil audit ke kejaksaan. Ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana publik,” tegas Kepala Inspektorat, Sri Wahyuni.

Sementara itu, masyarakat Desa Rawa Panjang merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan pemimpinnya. Sejumlah warga bahkan menggelar aksi damai di kantor desa sebagai bentuk protes terhadap perilaku yang dianggap mencoreng integritas aparatur desa.

“Dana itu kan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan warga. Kalau disalahgunakan seperti ini, yang rugi kami juga,” kata salah satu warga, Sutrisno, kepada Gelanggang News.

Kasus dugaan penggelapan ini menjadi pengingat serius bahwa dana desa — yang mencapai ratusan triliun rupiah secara nasional — perlu diawasi dengan ketat. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah berulang kali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Rawa Panjang dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan intensif. Kepolisian dan kejaksaan berjanji akan menuntaskan perkara ini secara transparan tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap agar uang rakyat tersebut dapat dikembalikan dan digunakan sebagaimana mestinya untuk kemajuan desa.


Info berita selengkapnya hanya di www.gelanggangnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *