GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng aparat penegak hukum untuk memburu pembuat dan penyebar dokumen palsu hoaks pemadaman internet nasional yang ramai beredar di masyarakat.
Dokumen palsu berjudul ‘Surat Peringatan’ bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 beredar luas di media sosial sejak Kamis (24/9/2026) sore. Dokumen tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta mengklaim akan ada pemadaman internet nasional selama tiga hari mulai 25 hingga 27 September 2026 akibat gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan dokumen tersebut murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada tanggal-tanggal tersebut. Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, layanan seluler, serta jaringan fiber optik dipastikan tetap beroperasi normal, aman, dan lancar seperti biasa.
Kemkomdigi akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu ini. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut. Kemkomdigi menegaskan ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar.
Masyarakat diminta tidak meneruskan dokumen palsu tersebut dan tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan karena terpengaruh isu hoaks. Kemkomdigi mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang memuat berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dengan ancaman hukuman pidana berat.













