Kelabuhi Petugas Lewat Gulungan Karpet, Penyelundupan 760 Botol Merkuri Ilegal ke Filipina Dibongkar

GelanggangNews – Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan peti kemas berisi 760 botol merkuri ilegal di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Ratusan botol merkuri tersebut disisipkan dalam gulungan karpet untuk mengelabui petugas.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan dan/atau pertambangan mineral dan batu bara di Posko Pemeriksaan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Jakut, pada Selasa (21/4) pukul 20.00 WIB.

Unit 2 Subdit 4 Tipidter bersama pihak Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan peti kemas tujuan Takasi Kin Hardware Trading yang beralamat di Room 369, Manila, Filipina. Pengungkapan ini bermula dari hasil pengecekan awal pihak Bea Cukai terkait dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan jenis barang di dalam peti kemas.

“Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 760 botol cairan berwarna perak yang pada kemasannya terdapat label tulisan ‘Mercury Gold 1 Kg’. Barang tersebut disimpan dalam selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi, modusnya pelaku menyembunyikan barang di dalam gulungan-gulungan karpet,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, ratusan botol tersebut adalah milik tersangka berinisial MAL yang dipesan oleh saudara AB, seorang warga negara asing (WNA) yang tinggal di Mani Forest, Davao, Filipina.

“Berdasarkan pengembangan, tersangka MAL mendapatkan merkuri dari tersangka berinisial H selaku penjual. Dari pengakuannya, penjualan merkuri yang dikirim ke Filipina ini sudah dilakukan sejak tahun 2021,” ucapnya.

Tersangka MAL meraup omzet Rp2,7 juta per kilogram. Perannya adalah mencari dan mengirimkan merkuri yang dipesan AB dengan keuntungan sebesar Rp300 ribu per botol atau per kilogram. Sementara itu, tersangka H berperan menjual merkuri dengan modal sebesar Rp2.100.000 dan menjualnya kepada MAL seharga Rp2.400.000.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mencarikan dan mengirimkan merkuri dengan cara disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada gulungan karpet, kemudian dikirim menggunakan peti kemas tujuan Manila, Filipina,” lanjut Victor.

Para tersangka menjual merkuri yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), izin pengangkutan, maupun izin penjualan. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 760 botol cairan merkuri berlabel ‘Mercury Gold 1 Kg’ dan satu rol karpet.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 161, Pasal 391, dan Pasal 20 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *