Kejagung Ungkap Peran Kolonel TNI dan Brigjen di Kasus MBG

GelanggangNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira menengah TNI aktif serta menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan Kolonel Cpl berinisial BU yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan motor listrik untuk mendukung pelaksanaan program MBG. BU diduga berperan menggelembungkan harga pengadaan sekaligus mengarahkan pemilihan penyedia barang. Namun, karena masih berstatus prajurit TNI aktif, penanganan perkaranya dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) melalui mekanisme koneksitas.

Dalam perkembangan yang sama, Kejagung menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Penyidik menduga LMI berperan menyetujui titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan prosedur yang tidak semestinya saat menjabat di lingkungan BGN. Selain itu, ia diduga memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang kemudian digunakan sebagai pemasok food tray atau ompreng bagi calon mitra SPPG. Para mitra diduga diarahkan untuk membeli ompreng melalui perusahaan tersebut.

Penyidik menduga praktik tersebut merupakan bagian dari penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pada Program MBG yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut, sementara penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kejagung menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi. Dugaan keterlibatan anggota TNI aktif akan diproses melalui mekanisme koneksitas oleh Jampidmil, sedangkan tersangka dari unsur sipil maupun Polri tetap ditangani Jampidsus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ikuti perkembangan terbaru hukum dan kriminal hanya di Gelanggang News: https://gelanggangnews.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *