Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

KAI Jakarta catat 34 kejadian kecelakaan di perlintasan kereta

ByAdmin Gelanggang

Aug 4, 2025

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 34 kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api selama periode Januari hingga Juli 2025. Angka ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang masih memprihatinkan.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa mayoritas kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan yang menerobos palang pintu saat kereta melintas. “Banyak pengendara nekat menyeberang meskipun sinyal dan palang sudah aktif. Ini berbahaya dan sering berujung fatal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/8).

Kejadian kecelakaan di perlintasan kereta tersebut tak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mengganggu operasional perjalanan kereta api. KAI menilai bahwa peningkatan edukasi dan penertiban perlintasan liar menjadi langkah penting untuk menekan angka insiden.

Dalam upaya mengurangi kejadian serupa, KAI menggandeng komunitas pecinta kereta api (railfans) untuk melakukan kampanye keselamatan di titik-titik rawan kecelakaan. Salah satu aksi terbaru dilakukan di perlintasan JPL 8C antara Stasiun Bojong Indah dan Rawa Buaya, Jakarta Barat. Kampanye dilakukan dengan membentangkan spanduk imbauan, membagikan stiker, hingga menyuarakan pentingnya berhenti saat sinyal berbunyi.

KAI Jakarta catat 34 kejadian kecelakaan di perlintasan kereta bukan tanpa sebab. Salah satu faktor penyebab utama adalah masih banyaknya perlintasan ilegal yang tidak dijaga, terutama di kawasan padat penduduk. Sepanjang tahun ini, KAI telah menutup 32 perlintasan liar sebagai upaya preventif.

Data dari KAI juga mencatat bahwa korban dari kejadian kecelakaan di perlintasan kereta bukan hanya pengendara roda dua dan empat, tetapi juga pejalan kaki. Hal ini mengindikasikan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan masih sangat minim.

Pihak KAI juga mengingatkan bahwa melanggar aturan di perlintasan kereta merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga Rp 750.000 atau hukuman kurungan.

Untuk itu, KAI mengajak semua pihak untuk turut serta menjaga keselamatan di perlintasan kereta. KAI Jakarta catat 34 kejadian kecelakaan di perlintasan kereta sebagai pengingat bahwa disiplin lalu lintas bukan hanya demi keselamatan pribadi, tetapi juga bagi pengguna moda transportasi umum.

Melalui edukasi berkelanjutan dan penertiban secara konsisten, KAI berharap tidak ada lagi korban sia-sia di perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu dan sinyal, serta tidak menganggap remeh risiko menyeberang saat kereta akan melintas.

Untuk informasi dan berita lainnya seputar transportasi dan keselamatan publik, kunjungi www.gelanggangnews.com.