Pemerintah Indonesia dengan tegas menolak usulan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang ingin memindahkan warga Palestina dari Jalur Gaza ke negara lain secara permanen. Sikap ini disampaikan Kementerian Luar Negeri RI melalui akun media sosial X pada Rabu (5/2).
“Indonesia menentang segala bentuk pemindahan paksa warga Palestina serta perubahan komposisi demografi di wilayah pendudukan Palestina,” demikian pernyataan resmi Kemlu RI.
Menurut Kemlu, pemindahan warga Gaza ke negara lain akan menjadi hambatan bagi upaya mewujudkan kemerdekaan dan kedaulatan Palestina. Indonesia tetap berpegang pada solusi dua negara yang berbasis pada perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Selain itu, Indonesia menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depan mereka sendiri dan kembali ke tanah airnya.

“Indonesia kembali menegaskan bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian yang abadi adalah dengan menyelesaikan akar konflik, yakni pendudukan ilegal dan berkepanjangan oleh Israel di wilayah Palestina,” tegas Kemlu RI.
Usulan Trump ini telah menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk Hamas, Otoritas Palestina, Mesir, dan Yordania. Presiden Palestina Mahmoud Abbas menegaskan bahwa ia tidak akan menerima rencana apa pun yang bertujuan mengusir rakyat Palestina dari Gaza.
Sementara itu, pemerintah Yordania menegaskan bahwa warga Palestina harus tetap berada di tanah air mereka. Mesir pun menilai pemindahan paksa rakyat Palestina sebagai ketidakadilan yang tidak dapat diterima. Selain negara-negara Timur Tengah, Prancis juga mengecam gagasan tersebut dan menegaskan dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina.
Sumber: www.gelanggangnews.com
