Imran Khan Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Al-Qadir Trust

Imran Khan Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Al-Qadir Trust

Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh pengadilan antikorupsi, sementara istrinya, Bushra Bibi, dikenai hukuman 7 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan dana dalam kasus Al-Qadir Trust. Sidang berlangsung di penjara tempat Khan ditahan sejak Agustus 2023, di wilayah dekat Islamabad.

Hakim Nasir Javed Rana menyatakan bahwa jaksa berhasil membuktikan dakwaan terhadap keduanya. Setelah putusan dibacakan, Bushra Bibi, yang baru saja bebas dengan jaminan, kembali ditangkap oleh pihak berwenang, menurut keterangan dari juru bicaranya, Mashal Yousafzai.

“Saya tidak akan meminta pengurangan hukuman atau berkompromi dengan siapa pun,” ujar Khan kepada wartawan usai persidangan, seperti dilaporkan AFP.

Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), yang dipimpin oleh Khan, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Mereka menuduh bahwa vonis ini merupakan alat tekanan politik untuk menjauhkan Khan dari kancah politik.

Imran Khan Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Al-Qadir Trust

Sejak ditahan, Khan menghadapi sekitar 200 dakwaan, meskipun beberapa kasus telah dibatalkan atau ditangguhkan. Namun, kasus Al-Qadir Trust ini membuatnya tetap berada di balik jeruji.

Putusan tersebut dijatuhkan sehari setelah pertemuan antara PTI dan pihak pemerintah yang bertujuan meredakan ketegangan politik. Namun, langkah hukum terhadap Khan dinilai semakin memperkeruh suasana politik di Pakistan.

Khan sendiri mengklaim bahwa seluruh tuduhan terhadapnya bermuatan politik dan bertujuan untuk mencegahnya kembali menduduki posisi kepemimpinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *