Hasto Kristiyanto Selesaikan Pemeriksaan KPK, Janji Patuhi Proses Hukum

Hasto Kristiyanto Selesaikan Pemeriksaan KPK, Janji Patuhi Proses Hukum

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, baru saja menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025. Pemeriksaan yang berlangsung selama 3,5 jam ini terkait dengan dua kasus besar yang menimpanya: dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 24 Desember 2024, serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, seorang politisi PDIP yang kini masih buron.

Usai pemeriksaan, Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Meskipun media menunggu tanggapan, Hasto hanya memberi senyum dan mengucapkan terima kasih, enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan hari ini telah selesai. “Proses pemeriksaan hari ini telah selesai. Untuk pemeriksaan selanjutnya, kami akan mengikuti kebutuhan penyidik,” kata Maqdir. Mengenai materi pemeriksaan, ia meminta awak media untuk langsung bertanya kepada pihak KPK.

Hasto Kristiyanto Selesaikan Pemeriksaan KPK, Janji Patuhi Proses Hukum

Di sisi lain, tim hukum Hasto mengungkapkan bahwa mereka telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada pimpinan KPK. Surat tersebut diajukan dengan alasan Hasto sedang menjalani proses praperadilan untuk menguji status tersangkanya yang ditetapkan oleh KPK. “Jika praperadilan dikabulkan, status tersangka bisa dibatalkan, sehingga pemeriksaan selanjutnya menjadi tidak relevan,” ujar Patra M. Zen, salah seorang pengacara Hasto.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menanggapi bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait surat permohonan penundaan tersebut. “Saya belum mendapatkan laporan dari penyidik mengenai surat tersebut,” kata Setyo saat dikonfirmasi.

Ini adalah panggilan kedua Hasto setelah absen pada pemanggilan pertama pada 6 Januari 2025. Sementara itu, pada 10 Januari 2025, Hasto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah diterima dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Proses ini bertujuan untuk menggugurkan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan PAW anggota DPR. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan yang berhubungan dengan kasus Harun Masiku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *