Jakarta, 21 Mei 2025 β Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menerima bantuan dana partai politik sebesar Rp20,071 miliar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dana tersebut berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan disalurkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, kepada Sekretaris Jenderal DPP Gerindra, Ahmad Muzani, di kantor pusat partai, Jakarta Selatan.
π Dana Disesuaikan Jumlah Suara Sah
Bantuan dana parpol ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat kelembagaan partai politik di Indonesia. Besaran dana yang diterima dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh Gerindra dalam Pemilu 2019, dengan nilai Rp1.000 per suara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2018.
βDana ini akan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pendidikan politik, konsolidasi kader, dan penguatan struktur partai di berbagai daerah,β ujar Ahmad Muzani.
π Transparansi dan Akuntabilitas Ditekankan
Pihak Gerindra menegaskan bahwa seluruh dana bantuan akan dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme laporan keuangan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemendagri juga meminta agar seluruh partai penerima dana bantuan menjaga akuntabilitas penggunaannya demi meningkatkan kepercayaan publik.
π° Baca berita politik terkini dan perkembangan kebijakan nasional hanya di:
π https://gelanggangnews.com












