Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis, menyatakan bahwa upaya memagari kolong Tol Angke di Jelambar Baru, Jakarta Barat, adalah langkah strategis untuk mencegah munculnya kembali permukiman ilegal di lokasi tersebut. Dengan pemasangan pagar, akses ke kolong tol menjadi terbatas, sehingga masyarakat tidak dapat lagi mendirikan bangunan secara ilegal di sana.
“Saya mendukung pemagaran kolong Tol Angke. Langkah ini sangat efektif untuk menghambat orang-orang yang ingin tinggal di bawah kolong tol,” ujar Ali pada Kamis (9/1/2025).
Permukiman Ilegal Melanggar Aturan
Ali menyoroti bahwa tinggal atau membangun tempat tinggal di bawah kolong tol bertentangan dengan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Secara hukum, tindakan tersebut jelas dilarang,” tegasnya.
Kondisi Lingkungan Tidak Layak Huni
Selain ilegal, Ali juga menilai bahwa tinggal di bawah kolong tol berisiko tinggi bagi kesehatan dan keselamatan. Permukiman di area tersebut umumnya memiliki sirkulasi udara yang buruk, minim sinar matahari, serta rawan kebakaran dan masalah sanitasi. “Kolong tol bukan tempat yang layak untuk dijadikan hunian,” tambahnya.

Progres Pemagaran
Sementara itu, Camat Grogol Petamburan, Agus Sulaeman, menjelaskan bahwa proyek pemagaran sedang berlangsung. Sejak dimulai pada Minggu (5/1/2025), sekitar 200 meter pagar telah dibangun di sepanjang Jalan Kepaduan I menuju Kalijodo.
“Kami terus melanjutkan pembangunan pagar ini. Nantinya, sepanjang kawasan Banjir Kanal Barat hingga lampu merah yang berbatasan dengan Jakarta Utara juga akan ditutup,” ungkap Agus.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama PT Jasa Marga untuk menata kawasan di sekitar kolong tol dan memastikan tidak ada lagi pemukiman liar yang berkembang di lokasi tersebut.
Sumber: www.gelanggangnews.com








