GelanggangNews – KOTA SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil membongkar praktik pertambangan tanpa izin (peti) yang mencakup komoditas pasir, batu bara, hingga emas. Sebanyak tujuh orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya di beberapa titik lokasi dengan modus operandi yang beragam, tergantung pada jenis material yang dikeruk.
Modus Operandi: Dari Hutan Lindung hingga Kawasan Nasional
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku terbukti mengeksploitasi sumber daya alam secara serampangan demi keuntungan pribadi:
Tambang Pasir: Pelaku menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk material, yang kemudian dicuci guna memisahkan pasir dari tanah sebelum langsung dijual di lokasi kepada para pembeli.
Tambang Batu Bara: Aktivitas ilegal ini menyasar kawasan hutan milik Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara. Pelaku menggali tanah hingga mencapai lapisan batu bara untuk dijual kepada pengepul.
Tambang Emas: Praktik ini ditemukan di Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Emas diperoleh melalui metode pengolahan tradisional, yakni digiling menggunakan alat “glundung” hingga halus, lalu direndam selama tiga hari untuk memisahkan kandungan logam mulianya.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan tujuh orang pemilik modal/kegiatan yang berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Sejumlah barang bukti signifikan turut disita untuk memperkuat proses hukum, antara lain:
Dua unit alat berat (ekskavator).
Dokumen dan buku rekapitulasi penjualan pasir.
Sampel material batu bara dan batuan yang mengandung emas.
Perangkat pengolahan emas tradisional (glundung dan blower).
Komitmen Penegakan Hukum dan Lingkungan
Irjen Pol. Hengki menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga wibawa hukum serta mencegah dampak bencana alam akibat kerusakan ekosistem.
“Langkah tegas ini kami ambil untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang masif. Kami juga mewajibkan para pelaku usaha tambang yang legal untuk selalu melakukan reklamasi atau penanaman kembali demi mencegah potensi banjir dan tanah longsor,” tegas Kapolda dalam konferensi pers di Serang, Selasa (5/5/2026).
Sebagai catatan, kinerja Polda Banten dalam memberantas tambang ilegal cukup konsisten. Sepanjang tahun 2025 saja, terdapat 25 kasus serupa yang berhasil diselesaikan hingga tahap P21 (lengkap) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Minerba. Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara serta denda materiil yang fantastis, yakni hingga Rp 100 miliar.













