Pada Senin, 20 Januari, Donald Trump secara resmi dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat yang ke-47. Upacara pelantikan berlangsung di Capitol Rotunda, di mana Trump mengangkat tangan di atas Alkitab dan mengucapkan sumpah untuk “melindungi, mempertahankan, dan menjaga” Konstitusi Amerika Serikat. Sumpah tersebut dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts.
Pelantikan ini juga diikuti oleh JD Vance yang lebih dulu mengucapkan sumpah jabatan sebagai wakil presiden, yang dipandu oleh Hakim Agung Brett Kavanaugh.
Setelah mengucapkan pidato pelantikan, Trump akan menyampaikan ucapan selamat tinggal kepada Joe Biden dan Kamala Harris, sebelum melanjutkan untuk berinteraksi dengan kerumunan di Emancipation Hall.
Acara selanjutnya mencakup partisipasi Trump dalam upacara penandatanganan presiden, diikuti dengan jamuan makan siang. Setelah itu, Trump akan kembali ke Emancipation Hall untuk melakukan tinjauan terhadap pasukan.
Pelantikan ini menandai kembalinya Trump ke Gedung Putih setelah sebelumnya menjabat sebagai Presiden ke-45 dari tahun 2017 hingga 2021. Trump menjadi presiden kedua dalam sejarah AS yang kembali terpilih setelah masa jabatan pertama, setelah Grover Cleveland yang terpilih pada tahun 1884 dan 1892.

Pada masa kepresidenannya yang lalu, Trump tercatat sebagai presiden terkaya dalam sejarah Amerika Serikat, dengan kekayaan yang mencapai 3,5 miliar dolar AS (sekitar Rp57 triliun) pada tahun 2017, menurut Forbes. Kekayaannya bahkan jauh melampaui John F. Kennedy, Presiden AS ke-35, yang diperkirakan memiliki kekayaan sebesar 500 juta dolar AS (sekitar Rp8,1 triliun) saat meninggal pada 1969, menurut New York Times.
Selain itu, Trump juga menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang menjabat dengan status terpidana. Status tersebut diperoleh setelah ia dijatuhi vonis pengadilan beberapa hari sebelum pelantikannya, terkait kasus suap kepada bintang porno Stormy Daniels, untuk menutupi hubungan mereka yang terjadi menjelang Pemilu 2016.
Meskipun Trump tidak dihukum penjara atau dikenakan sanksi lainnya, vonis pengadilan tersebut tetap menjadi sebuah memalukan bagi dirinya. Trump pun merasa kecewa dengan putusan tersebut, terutama karena waktunya yang berdekatan dengan pelantikannya. Dalam pernyataannya sebelum vonis dijatuhkan, Trump menggambarkan pengalaman itu sebagai sebuah “kemunduran besar” bagi sistem peradilan di New York.
Sumber: www.gelanggangnews.com

